Wilujeng tepang

Alhamdulillah...akhirnya jadi juga nich belajar bikin blog walaupun masih banyak kurangnya (kurang berbobot, kurang lengkap, kurang banyak, kurang segala-galanya...), tapi inilah yang harus kita syukuri apapun hasilnya yang penting sudah mencoba dan berusaha untuk melakukan yang terbaik walaupun mungkin bagi orang lain kurang memuaskan. maka dari itu semoga bagi teteh2 & aa2 yang secara kebetulan mampir disini mau memberikan koment yang bersifat membangun supaya saya terbantu untuk menampilkan yang terbaik, blog ini saya buat bertujuan untuk saling berbagi pengetahuan apa saja. semoga melalui blog ini ada tambahan pengetahuan untuk kita semua walaupun isi dari blog ini masih jauh dari lengkap dan sempurna.
Wassalam

13 Januari 2012

Tanda nomor kendaraan untuk Korps diplomatik dan konsuler

Mobil milik korps diplomatik (Kedutaan besar maupun organisasi internasional) memiliki kode khusus, yakni CD (singkatan dari Corps Diplomatique) atau CC (singkatan dari Corps Consulaire), diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan STNK dan BPKB, haruslah mendapatkan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri. Kendaraan dengan nomor polisi ini secara sah sudah berada di luar teritori (extrateritorial) hukum dan regulasi Republik Indonesia.
Berikut adalah daftar nomor polisi untuk korps diplomatik di Indonesia:
Mobil operasional staf korps diplomatik memiliki nomor polisi serupa dengan kendaraan pribadi (dasar hitam dengan tulisan putih) namun dengan format khusus yakni memiliki lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
Contoh: "B 12345 15" berarti mobil ini adalah kendaraan operasional staff korps diplomatik Vatikan.
 Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar