Wilujeng tepang

Alhamdulillah...akhirnya jadi juga nich belajar bikin blog walaupun masih banyak kurangnya (kurang berbobot, kurang lengkap, kurang banyak, kurang segala-galanya...), tapi inilah yang harus kita syukuri apapun hasilnya yang penting sudah mencoba dan berusaha untuk melakukan yang terbaik walaupun mungkin bagi orang lain kurang memuaskan. maka dari itu semoga bagi teteh2 & aa2 yang secara kebetulan mampir disini mau memberikan koment yang bersifat membangun supaya saya terbantu untuk menampilkan yang terbaik, blog ini saya buat bertujuan untuk saling berbagi pengetahuan apa saja. semoga melalui blog ini ada tambahan pengetahuan untuk kita semua walaupun isi dari blog ini masih jauh dari lengkap dan sempurna.
Wassalam

13 Januari 2012

Tanda nomor kendaraan untuk Presiden dan pejabat pemerintahan pusat

Mobil dinas pejabat negara memiliki plat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut bertugas ke wilayah di luar ibukota RI atau kunjungan dinas ke luar negeri, maka plat nomor tersebut akan dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan.
Berikut adalah daftar nomor polisi untuk kenderaan pejabat penting di Indonesia:
Catatan: Nomor kendaraan Pejabat Negara / Menteri sering berganti, hal ini disesuaikan dengan jumlah anggota Kabinet. Misalnya pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014) Jabatan Sekretaris Kabinet bukan setingkat menteri, sehingga Nomor Kendaraan untuk beberapa menteri berubah. Sebagai contoh saat ini Kepala BIN menggunakan RI 49.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar